Thursday, August 30, 2012



Pada tanggal 30 Agustus, member 2PM dari Thailand, Nichkhun didenda 4 juta Won (sekitar 3,500 USD) yang tertuang dalam surat dakwaan oleh Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul karena diduga mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Menurut Kantor Kejaksaan, Nichkhun diduga mengendarai sebuah Volkswagen Golf di bawah pengaruh alkohol di Cheongdam-dong, Gangnam-gu, Seoul sekitar pukul 2:45 pagi tanggal 24 Juli.
Berkendara melalui sebuah persimpangan tanpa pencahayaan, Nichkhun mengalami kecelakaan dengan sebuah sepeda motor yang masuk dari sisi kanan yang akhirnya terungkap fakta bahwa dia (Nichkhun) mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Pada waktu itu, level alkohol yang ditemukan dari tes darah Nichkhun adalah 0.056% yang menghasilkan penahanan surat izin mengemudi miliknya.
Kantor Kejaksaan menjelaskan, “Nichkhun mencapai sebuah kesepakatan dengan korban dan cedera (yang dialami korban) tidak parah dan level alkohol dalam darahnya tidak tinggi jadi itu dibuatlah surat dakwaan. Dia tidak dipanggil untuk ditanyai (lagi).
Source: Yonhap News via Nate 
Eng trans: Kpopfever 
Indo trans: lollichocho @ Koreanindo

Komentar

Yenny's Story . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates